Ketua BAM Aher Dorong Penyelesaian Kisruh Royalti Musik, Tekankan Hak Pencipta Lagu Dijamin Undang-Undang

0
20

Jakarta (16/09) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pentingnya perlindungan hak royalti bagi para pencipta lagu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Aher seusai menerima audiensi dari Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/09).

Menurut Aher, regulasi terkait royalti sebenarnya sudah lengkap, mulai dari Undang-Undang Hak Cipta hingga PP Nomor 56 Tahun 2021 serta Permen Nomor 25 dan 27 Tahun 2025. Namun, ia menilai masih ada persoalan teknis di lapangan yang menyebabkan kisruh dalam mekanisme pengumpulan dan penyaluran royalti.

“Royalti itu adalah hak yang dijamin undang-undang bagi pemilik karya cipta. Sebagaimana rumah yang disewa akan memberikan uang sewa kepada pemiliknya, maka karya cipta yang dinikmati orang lain pun wajar memberikan imbalan kepada penciptanya,” jelas Anggota Fraksi PKS DPR RI dari Dapil Jawa Barat II itu.