Jakarta (16/09) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pentingnya perlindungan hak royalti bagi para pencipta lagu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Aher seusai menerima audiensi dari Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/09).
Menurut Aher, regulasi terkait royalti sebenarnya sudah lengkap, mulai dari Undang-Undang Hak Cipta hingga PP Nomor 56 Tahun 2021 serta Permen Nomor 25 dan 27 Tahun 2025. Namun, ia menilai masih ada persoalan teknis di lapangan yang menyebabkan kisruh dalam mekanisme pengumpulan dan penyaluran royalti.
“Royalti itu adalah hak yang dijamin undang-undang bagi pemilik karya cipta. Sebagaimana rumah yang disewa akan memberikan uang sewa kepada pemiliknya, maka karya cipta yang dinikmati orang lain pun wajar memberikan imbalan kepada penciptanya,” jelas Anggota Fraksi PKS DPR RI dari Dapil Jawa Barat II itu.
Aher mengungkapkan, salah satu masalah utama yang dihadapi para pencipta adalah lamanya proses pembayaran royalti, yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Ia mendorong agar mekanisme pembayaran bisa lebih cepat, misalnya melalui pemotongan langsung oleh LMKN tanpa harus melewati jalur berbelit.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan pembekuan sementara yang sempat diberlakukan terhadap pembayaran royalti. Menurutnya, kebijakan tersebut justru kontraproduktif karena membuat banyak pihak yang sudah siap membayar menjadi terhambat.
“Pembekuan jangan terlalu lama, cukup satu bulan saja agar kesadaran membayar tidak tertunda,” tegasnya.
Aher juga menilai mekanisme pembayaran oleh promotor atau event organizer perlu dibuat lebih proporsional. Ia menyebut, pemberlakuan pembayaran penuh sebelum konser memberatkan pelaku industri, sehingga lebih tepat jika dilakukan melalui uang muka terlebih dahulu, lalu dilunasi setelah konser berlangsung.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya transparansi dan audit terhadap LMKN agar pengelolaan dana royalti lebih akuntabel. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses audit jangan sampai menghambat pencairan royalti kepada para pencipta.
“Audit itu perlu, tetapi sambil berjalan. Jangan sampai audit justru menghentikan hak-hak pencipta lagu,” ujarnya.
Aher berharap, sinergi antara pemerintah, LMKN, promotor, dan para pencipta musik bisa segera terwujud, sehingga polemik royalti dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan transparan.