Kementerian Agama RI Merilis Pedoman Ceramah Agama untuk Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama

0
157

Penceramah agama memegang peran sentral dalam menciptakan dan mempertahankan kerukunan umat beragama, meningkatkan produktivitas bangsa, dan merawat keutuhan rumah ibadat. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan empat hal penting yang harus diperhatikan oleh para penceramah agama:

  1. Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat
  2. Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
  3. Sikap santun dan keteladanan
  4. Wawasan kebangsaan.

Terkait Materi Ceramah Agama para penceramah harus memenuhi tujuh kriteria berikut:

  1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.
  2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperkuat hubungan baik intra dan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.
  3. Menjaga kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
  4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
  5. Tidak menghina, menodai, atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta tidak mengandung ujaran kebencian.
  6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Baca Juga  Mobil Rubicon milik Mario Dandy Kasus Penganiyaan Dilelang Mulai dari 809juta

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan yang kuat untuk para penceramah dalam menyampaikan ceramah agama yang membangun, mendidik, dan memperkuat kerukunan umat beragama. Selain itu juga ditekankan terhadap aspek Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan Pembinaan akan dilakukan melalui sosialisasi dan peningkatan kompetensi penceramah keagamaan. Serta, Pemantauan dan pelaporan akan dijalankan secara berkala oleh Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten, dan Kantor Urusan Agama (KUA).