Bandarlampung,Wawai Media_ Kejaksaan Tinggi Lampung telah memutuskan untuk membebaskan Wawan Kurniawan, yang sebelumnya terjerat dalam kasus pembubaran kegiatan sekelompok jamaah di rumah yang belum memiliki izin sebagai tempat ibadah di wilayahnya. Wawan Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung, dinyatakan bebas setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang oleh pihak kejaksaan. Kamis,11 Mei 2023
Dalam keterangannya, Gunawan Pharrikesit, salah satu kuasa hukum Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam berkas perkara yang diterima oleh pihak kejaksaan, tidak ada Pasal 156a yang mengatur tentang penodaan agama. Sebaliknya, Wawan dikenakan Pasal 335 yang sebelumnya tidak tercantum dalam laporan awal, yaitu model A. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam dakwaan terhadap Wawan Kurniawan.
Gunawan Pharrikesit, seorang kuasa hukum yang telah meraih kemenangan dalam beberapa kasus pidana dan PTUN, mengapresiasi keputusan Kejaksaan Tinggi Lampung yang tidak menahan Wawan. Menurutnya, hal ini mencerminkan profesionalitas pihak kejaksaan yang tidak melupakan rasa keadilan.
Sementara itu, Osep Dody, kuasa hukum lainnya, menyambut baik langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam tidak melakukan penahanan terhadap Wawan. Ia berpendapat bahwa langkah selanjutnya adalah melihat bagaimana proses hukum akan berjalan.
Abdul Rahman Taha, Anggota DPD RI dari Komite I, yang telah intens berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai kasus Ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Bandarlampung, mengungkapkan kekagumannya terhadap penegak hukum yang memiliki kepekaan dan mengedepankan rasa keadilan. Ia menyatakan pemahamannya terhadap konstruksi hukum yang terjadi dalam kasus ini dan sejak awal telah menegaskan bahwa Pasal 156a yang dipaksakan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur yang diperlukan.
“Pasal yang digunakan dalam kasus ini bukanlah pasal penodaan agama. Hal ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum agar tidak bersikap arogan,” ungkap Abdul Rahman Taha, seorang senator muda yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Dengan keputusan pembebasan Wawan Kurniawan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, kasus ini menunjukkan adanya perubahan dalam dakwaan dan penanganan hukum yang lebih tepat sesuai dengan perkembangan informasi dan analisis yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Keputusan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat yang menganggapnya sebagai langkah yang adil dan memperhatikan keadilan.
Wawan Kurniawan, yang telah didampingi oleh tim kuasa hukumnya, keluar dari tahanan dengan rasa lega setelah mendengar keputusan tersebut. Meskipun bebas, Wawan tetap akan menghadapi proses hukum selanjutnya yang akan ditentukan oleh perkembangan kasus.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk tidak sembarangan dalam menentukan pasal yang dikenakan pada suatu perkara. Kejadian ini menyoroti pentingnya kesesuaian antara pasal yang digunakan dengan fakta dan bukti yang ada dalam kasus tersebut. Hal ini memperkuat harapan bahwa penegakan hukum di Indonesia akan lebih berlandaskan pada prinsip keadilan dan profesionalitas.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menunjukkan tanggung jawab mereka dalam menangani kasus Wawan Kurniawan. Keputusan mereka untuk tidak menahan Wawan seiring dengan perubahan dakwaan yang didasarkan pada analisis yang lebih seksama merupakan bukti dari proses hukum yang bertanggung jawab dan tidak memihak.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan agar keadilan dan profesionalitas tetap menjadi pijakan utama dalam menangani kasus-kasus hukum di masa depan.