Kejaksaan Tinggi Lampung Membebaskan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, dari Kasus Pembubaran Kegiatan Keagamaan

0
188

Bandarlampung,Wawai Media_  Kejaksaan Tinggi Lampung telah memutuskan untuk membebaskan Wawan Kurniawan, yang sebelumnya terjerat dalam kasus pembubaran kegiatan sekelompok jamaah di rumah yang belum memiliki izin sebagai tempat ibadah di wilayahnya. Wawan Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung, dinyatakan bebas setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang oleh pihak kejaksaan. Kamis,11 Mei 2023

Dalam keterangannya, Gunawan Pharrikesit, salah satu kuasa hukum Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam berkas perkara yang diterima oleh pihak kejaksaan, tidak ada Pasal 156a yang mengatur tentang penodaan agama. Sebaliknya, Wawan dikenakan Pasal 335 yang sebelumnya tidak tercantum dalam laporan awal, yaitu model A. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam dakwaan terhadap Wawan Kurniawan.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan Pangan Bakul Batik Metro Gandeng PCPI

Gunawan Pharrikesit, seorang kuasa hukum yang telah meraih kemenangan dalam beberapa kasus pidana dan PTUN, mengapresiasi keputusan Kejaksaan Tinggi Lampung yang tidak menahan Wawan. Menurutnya, hal ini mencerminkan profesionalitas pihak kejaksaan yang tidak melupakan rasa keadilan.

Sementara itu, Osep Dody, kuasa hukum lainnya, menyambut baik langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam tidak melakukan penahanan terhadap Wawan. Ia berpendapat bahwa langkah selanjutnya adalah melihat bagaimana proses hukum akan berjalan.