Kasus Suap PMB Unila , Hakim Murka didepan Mualimin : “Jangan sok bodoh, nggak tahu, anda kan S3. Orang-orang pintar di sini jadi bodoh semua ya.”

0
192

“Di sini kan keterangan saudara jelas. Dapat saya jelaskan bawah uang tersebut diberikan kepada Karomani yang berkaitan dengan hasil seleksi PMB dari wali atau perantara yang dijanjikan dengan memberikan uang secara sukarela kepada Karomani. Itu pernyataan saudara sebelumnya,” kata hakim.

Atas pembacaan BAP itu, Mualimin mengaku lupa pernah memberikan keterangan itu kepada KPK. Saksi tersebut menyebut infak hanya sebagai penghalusan kata suap.

Mualimin mengaku diminta menjadi perantara Karomani untuk mengambil uang suap sejak 2020. Berawal dari kekurangan dana untuk pembangunan masjid Al Wasi’i Rp700 juta rupiah. Dia juga diminta Karomani mengambil uang dari dua orang dengan nominal Rp650 juta dan Rp50 juta.

Baca Juga  Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim Ajak Siswa-Siswi SDIT dan SMPIT An Nur Gedongtataan Teladani Kejujuran Nabi

“Pembayaran kontraktor Masjid Al Wasi’i itu kurang. Total biayanya Rp1,7 miliar dan hanya ada Rp1 miliar. Jadi saya diminta ambil Rp650 juta dari Heryandi dan Rp50 juta dari Budi,” kata dia.