Karena ketidaktahuan Kepala sekolah yang belum paham masalah hukum sehingga tidak pernah menghadiri panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sampai pengadilan akhirnya memutuskan kalah tanpa kehadiran Kepala Sekolah selaku tergugat, Iskandar Zulkarnain sebagai tergugat tersebut selain tidak memahami masalah hukum tergugat juga mengatakan bahwa beliau tidak menghadiri panggilan persidangan saat itu karena Istri sedang sakit dan perlu pendampingan.
Sadar ada kekeliruan akhirnya Kepala sekolah Iskandar Zulkarnain, mengajukan banding melalui pengacaranya ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Namun, disela-sela banding tersebut tiba-tiba saja tanpa ada panggilan, surat yang berisi pemberhentian sebagai Kepala Desa dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 4 Oktober 2022.