Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan dengan menyertakan bukti rekaman video, catatan, dan rekaman CCTV. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 17 April 2024.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.