Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai langkah pemerintah ini jadi sinyal positif bagi dunia usaha, termasuk bagi industri tembakau yang banyak beroperasi di Jawa Timur.
“Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT (cukai hasil tembakau), karena industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp216,9 triliun pada 2024,” katanya.
Adik menjelaskan bahwa penundaan kenaikan tarif cukai selama 3 tahun bisa menjaga kontribusi penerimaan negara yang stabil dari sektor tembakau. Moratorium tarif cukai ini juga dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Ia berharap Menkeu baru dapat memberikan iklim usaha yang mendukung investasi dan pembukaan lapangan kerja.
“Hal ini juga sesuai dengan harapan Kadin kepada Menteri Keuangan baru, Pak Purbaya, agar memberikan iklim usaha yang lebih pro investasi dan pro lapangan kerja. Untuk industri padat karya seperti industri tembakau, kepastian fiskal mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja,” ucap Adik.