HNW menegaskan bahwa semua permasalahan di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi, termasuk penolakan terhadap korupsi dan nepotisme, serta prinsip Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekeluargaan, dan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan sebagai negara kerajaan.