Heboh Lagi! Penggugat Ijazah Jokowi Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Soal NIM Palsu?

0
4

Solo – Sosok yang pernah menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pengacara Zaenal Mustofa (ZM), yang tergabung dalam tim pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Zaenal dituding menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain—bernama Anton Wijanarko—untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Surakarta (Unsa). Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2023 oleh pengacara Asri Purwanti, yang menilai tindakan ZM mencoreng citra profesi advokat.

Asri mengungkapkan bahwa ia telah mengecek langsung ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama pemilik asli NIM dan mendapatkan bukti resmi bahwa identitas tersebut memang milik Anton yang sebelumnya tidak menyelesaikan kuliah. Dokumen itulah yang diduga digunakan ZM untuk memperoleh gelar sarjana hukum dan praktik sebagai pengacara.

Baca Juga  Mahasiswa Unila Babak Belur Diduga Karena Hubungan Asmara

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 18 April 2025. Asri juga mengaku telah menerima surat resmi penetapan status dan perkembangan penanganan perkara (SP2HP) dari kepolisian.

Menanggapi hal ini, Zaenal membantah semua tuduhan dan merasa dikriminalisasi. Ia menyatakan bahwa pelapor tidak memiliki kedudukan hukum yang sah (legal standing) dan bersikeras tidak pernah memalsukan dokumen apapun.

Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa tahun 2022 lalu, ketika Bambang Tri Mulyono, yang juga menggugat ijazah Jokowi, dijerat kasus ujaran kebencian dan divonis enam tahun penjara bersama rekannya, Gus Nur.