Lampung – Pada tanggal 5 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat.
Dari total 1.153 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 924 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 229 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).