Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bacaleg, KPU Provinsi Lampung : 229 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Lampung – Pada tanggal 5 Agustus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat.

Dari total 1.153 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 924 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 229 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya akan melibatkan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Pada tahap ini, partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan dapat mencakup penggantian nomor urut, pergantian bacaleg, atau pemindahan bacaleg ke daerah pemilihan (dapil) lain, dengan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

Ismanto melanjutkan bahwa setelah tahap pencermatan DCS, akan ada tahap verifikasi administrasi pascapencermatan DCS pada tanggal 12-15 Agustus. Kemudian, DCS akan disusun pada tanggal 16-17 Agustus dan diumumkan pada tanggal 18 Agustus. Pengumuman DCS kepada publik akan dilakukan pada periode 19-23 Agustus.

Tahapan selanjutnya melibatkan tanggapan masyarakat pada periode 19-28 Agustus 2023. Masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh bacaleg yang diajukan oleh partai politik. Tanggapan tersebut harus dilengkapi dengan bukti konkret dan keterangan yang mendukung.

Ismanto menyimpulkan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait tanggapan masyarakat, untuk kemudian memprosesnya dalam tahapan berikutnya.

Exit mobile version