Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bacaleg, KPU Provinsi Lampung : 229 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

0
206

Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya akan melibatkan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Pada tahap ini, partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan dapat mencakup penggantian nomor urut, pergantian bacaleg, atau pemindahan bacaleg ke daerah pemilihan (dapil) lain, dengan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

Ismanto melanjutkan bahwa setelah tahap pencermatan DCS, akan ada tahap verifikasi administrasi pascapencermatan DCS pada tanggal 12-15 Agustus. Kemudian, DCS akan disusun pada tanggal 16-17 Agustus dan diumumkan pada tanggal 18 Agustus. Pengumuman DCS kepada publik akan dilakukan pada periode 19-23 Agustus.