Fraksi PKS menilai perubahan UU Kementerian Negara diperlukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapus penjelasan Pasal 10. Amin menambahkan bahwa revisi ini juga menyertakan penambahan Pasal 6A di antara Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 6A memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan kebutuhan pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu, selama tetap sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3).
Amin juga menyoroti penambahan Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal ini memberikan Presiden kewenangan untuk melakukan perubahan unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.