Fraksi PKS DPR RI Tolak Pertemuan LGBT Se – ASEAN di Indonesia

0
353

Lebih lanjut Almuzzammil Yusuf menyampaikan Penolakan ini berbasis pada UUD Pasal 29 ayat 1 dan 2 serta cita – cita pendidikan nasional Pasal 31 ayat 3 yang diamatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

“Penolakan ini bukan hanya di negara yang menghormati agama, bahkan negara barat pun menolak dengan menyatakan bahayanya gerakan ini merusak generasi baru, anak – anak tidak mengenal jenis kelaminnya. Bahkan sudah memasuki tahap tidak perlu dicatat apa jenis kelaminnya ketika lahir agar mereka yang memilih di usia 17 tahun”. Kata Almuzzammil Yusuf pada Kamis (13/7/2023).