Fenomena Pengemis Online, Mensos Keluarkan Surat Edaran Larang Eksploitasi Lansia, Jhon LBF “Ditodong” 200jt oleh Pelaku Live Streaming

0
192

Jakarta – Tren Live streaming tiktok yang dapat digunakan untuk meraup cuan saat ini sangat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan namun tren ini justru membuat masyarakat resah khususnya netizen karena maraknya konten mengemis online di tiktok secara live streaming yang mengeksploitasi lansia.

Pada praktiknyam Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton semakin banyak netizen memberikan gift maka konten mengemis ini akan cepat selesai sedangkan bila tidak tercapai target kegiatannya live ini akan terus berjalan.

Selain itu lebih memprihatinkan lagi, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri dan yang mengemis adalah orang tuanya yang telah lansia.

Baca Juga  Pelantikan PDUI Cabang dan Komisariat se-Lampung, Perhatikan Kesejahteraan para Dokter

Menanggapi hal ini Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini merespon maraknya lansia jadi pengemis online di media social khususnya platform media social tiktok.

Lansia adalah salah satu klaster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial. Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.