DPRD Bandar Lampung Ingatkan ASN Jangan Terlibat Kampanye Caleg

0
285

Hal ini berlaku untuk 126 kelurahan lainnya, agar ASN bisa bersikap netral menjaga sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

“Kami harap bisa terjaga kondusifitas, makanya ASN dalam hal ini lurah dan camat bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), jangan terlibat aktif dalam kegiatan bakal calon,” ujar Sidik Efendi.