Korban berhasil memberontak sehingga pelaku akhirnya pergi. Kapolres Made menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.