Menurutnya, salah satu alasan tidak tercapainya target tersebut adalah karena adanya ketidaksesuaian penetapan kewenangan dalam pengelolaan pajak parkir. Pajak parkir awalnya berada di bawah Dinas Perhubungan, namun saat ini masuk dalam lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan, Retribusi, dan Pajak Daerah (BPPRD). Hal ini menyebabkan capaian target retribusi parkir belum dapat terpenuhi.
Untuk mengatasi masalah tersebut dan mencapai target yang ditetapkan, Dinas Perhubungan Bandar Lampung sedang melakukan survei terhadap titik-titik kawasan parkir potensial guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Socrat menyebut bahwa saat ini ada beberapa lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Bandar Lampung, seperti Pasar Tengah Tanjungkarang, Pasar Mangga Dua, dan Telukbetung. Namun, ada juga lokasi parkir yang menjadi ranah BPPRD, seperti parkiran Alfamart dan ruko-ruko di sepanjang jalan protokol.