Hasilnya, berdasarkan keterangan dari pihak kapal, pelaku diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Keluarga dari pasangan suami istri tersebut juga meminta agar kejadian ini diselesaikan secara internal atau kekeluargaan.
“Namun demikian KSKP tetap melakukan pembuktian melalui proses penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi di atas KMP Shalem pada Kamis (23/2/2023) pukul 05.15WIB. Kapal ini sedang bertolak dari Dermaga 2 Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.