Dengan pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur, posisi tersebut akan kosong untuk sementara waktu. Hal ini terjadi menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim pada Desember 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Bacaleg DPR RI untuk periode Pemilu 2024 pada tanggal 19-23 Agustus 2023. Dalam daftar tersebut, nama Chusnunia Chalim (Nunik) tercantum sebagai Bacaleg Dapil Lampung II yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).






















