Selain kepada Fery Triatmojo, Erwin juga mengaku memberikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wayhalim dan Kedaton, serta Ketua PPK Kedaton, dengan total uang mencapai Rp760 juta. Bawaslu diharapkan segera bertindak untuk mengusut dugaan pelanggaran ini lebih lanjut.