“Dimana keduanya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian,” sambungnya.
Pandra mengatakan, pemeriksaan terhadap dua personel tersebut sebagai proses untuk mempertanggung jawabkan upaya tindakan Kepolisian terhadap A yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Selain itu untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi di TKP,” ujar Pandra.
Peritiwa kericuhan itu bermula pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, personel PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11 PT AKG Bahuga.
Di tengah kegelapan malam terlihat diduga ada pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda empat pick-up bak terbuka.
“Petugas berusaha menghentikan pelaku dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, untuk diindahkan dan berhenti,” ungkapnya.