Beri Catatan Putusan MK Soal Pilpres, HNW : Penting Ada Perbaikan untuk Pemilu atau Pilkada ke Depan

0
205

Jakarta — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengatakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi dengan mempertimbangkan konstitusi serta harapan masyarakat termasuk para guru besar, terutama fakta adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

Maka, Hidayat menyatakan perlu ada sejumlah catatan, demi perbaikan kualitas pemilu, termasuk, pilkada ke depan, agar tidak terulang berbagai materi yang menjadi rujukan terjadinya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

“Sesuai ketentuan Konstitusi, putusan MK dari para hakim yang dipersyaratkan sebagai negarawan itu, sehingga putusannya berkelas terbaik, sehingga wajar bila bersifat final dan mengikat, maka wajar pula bila demikian maka putusan MK tentu harus diterima, dihormati dan dilaksanakan. Walaupun, sejak MK ada di Indonesia, dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres. Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (24/04).