Bela Anak dari Kekerasan, Pak Abu Kini Terancam Penjara

0
436

Kondisi keluarga Pak Abu kini semakin tertekan. Sebagai satu-satunya pencari nafkah, penahanan ini memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Istri Pak Abu, dengan segala keterbatasannya, akhirnya melaporkan Pak Haji M ke kepolisian pada 11 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Tak hanya itu, laporan juga telah disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 15 Oktober 2024. Warga setempat turut memberikan dukungan karena ternyata bukan hanya Fathan yang menjadi korban, melainkan beberapa anak lain yang sering beribadah di masjid tersebut juga diduga mengalami perlakuan kasar dari Pak Haji M.

Edius Pratama, S.H., kuasa hukum Pak Abu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM Indonesia), menyayangkan bahwa kasus ini belum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau *restorative justice*. “Ini adalah tindak pidana ringan. Kami berharap kedua belah pihak bisa saling memaafkan demi kebaikan bersama, apalagi Pak Abu hanya ingin membela anaknya dari tindakan kekerasan,” ungkap Edius.