Bandarlampung – Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung telah berakhir. Para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih telah dilantik dan mulai menjalankan amanah rakyat di berbagai Kabupaten dan Kota hingga Provinsi.
Meski demikian sampai saat ini masih terdapat 1 dari 15 daerah di Lampung yang berproses penyelesaian sengketa pemilihan di Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yakni Kabupaten Pesawaran atas hasil Pemungutan Suara Ulang 24 mei 2025. Di tengah berakhirnya tahapan pemilu dan pilkada ini, muncul pertanyaan dari publik: “Apa kerja Bawaslu setelah tahapan selesai?”
Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa meskipun tahapan pemilu atau pilkada telah berakhir, Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdapat sejumlah tugas non- tahapan yang tetap harus dilaksanakan Bawaslu dalam menjaga marwah demokrasi.
Dalam pasal 96, 100, dan 104, disebutkan bahwa Bawaslu tetap memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU di semua jenjang. Selain itu, pada pasal 94, 98, 102, dan 105 dalam Undang-Undang Pemilu, Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk terus meningkatkan dan mengembangkan pengawasan partisipatif, baik di masa tahapan maupun non tahapan pemilu.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, disebutkan bahwa pengawasan partisipatif dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melalui berbagai program seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga, Pojok Pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, Kampung Pengawasan, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
Iskardo P. Panggar menyampaikan bahwa meski tahapan sudah selesai dan anggaran terbatas, Bawaslu tetap harus eksis menjalankan tugas dan fungsinya. “Bawaslu Kabupaten/Kota di instruksikan melalui Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 4/PM.03/LA/05/2025 tanggal 28 Mei 2025 untuk tetap melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif yang bersifat non-budgeter. Ini penting agar eksistensi lembaga tetap terjaga dan proses pendidikan demokrasi terus berjalan,” ujar Iskardo dalam keterangannya, Selasa (10/6).