Jakarta (24/09/2024) — Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Hamid Noor Yasin, menyoroti masalah disiplin waktu keberangkatan maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini ia ungkapkan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik BURT ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/09/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima Hamid, sejumlah agenda kedewanan terhambat akibat keterlambatan penerbangan maskapai tanpa alasan yang jelas. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengingatkan maskapai penerbangan agar selalu menjaga kualitas layanan, termasuk ketepatan waktu penerbangan. Menurutnya, kedisiplinan waktu sangat penting karena berpengaruh pada kepercayaan publik, termasuk kepercayaan para anggota dewan.
“Ini perlu diperhatikan. Saya menerima banyak laporan terkait keterlambatan penerbangan. Jika tidak ada solusi, aktivitas publik terganggu, begitu juga dengan jadwal kunjungan kerja anggota dewan yang menjadi kacau. Harap diperhatikan dan segera dicari solusi yang efektif,” tegas Hamid, anggota Komisi V DPR RI.
Selain itu, Hamid juga menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan protokoler bagi para anggota dewan. Ia berharap PT Gapura Angkasa, sebagai penyedia layanan protokoler, terus menjaga mutu layanan yang prima. Protokoler dinilai memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan keberhasilan setiap agenda kedewanan.
“Layanan protokoler merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi dan kontrak. Setiap anggota dewan memiliki hak protokoler guna mendukung tugas kedewanan. Hak ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), serta diatur dalam UU Keprotokolan dan Peraturan DPR RI tentang tata tertib,” jelas Hamid.
Sebagai bagian dari pengawasan, BURT DPR RI secara berkala memantau kualitas layanan keprotokolan di berbagai bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Internasional Kualanamu. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh layanan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan para anggota dewan.