Diketahui Pelaku bukan pertama kali melakukan perbuatan bejat nya ke anak tirinya tersebut
“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Jumat (27/01/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yakni pelaku terancam pidanan kurungan 15 tahun penjara. Jelas Iptu Gobel