Jakarta (27/05) — Setelah ditemukan adanya pengurangan gas LPG 3 kg sebanyak 200 gram hingga 700 gram atau sekitar 7 hingga 23 persen per tabung di 11 SPBE di wilayah Jakarta-Bandung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (25/5), Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menekankan perlunya Pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya bersifat administratif yang dapat diselesaikan dengan sanksi administratif semata. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan, kasus ini yang merugikan keuangan negara dan melanggar regulasi harus dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika terungkap bahwa selisih volume gas LPG tersebut dijual dengan harga non-subsidi.