Jakarta (27/05) — Setelah ditemukan adanya pengurangan gas LPG 3 kg sebanyak 200 gram hingga 700 gram atau sekitar 7 hingga 23 persen per tabung di 11 SPBE di wilayah Jakarta-Bandung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (25/5), Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menekankan perlunya Pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya bersifat administratif yang dapat diselesaikan dengan sanksi administratif semata. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan, kasus ini yang merugikan keuangan negara dan melanggar regulasi harus dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika terungkap bahwa selisih volume gas LPG tersebut dijual dengan harga non-subsidi.
LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang termasuk dalam kategori barang terawasi. Oleh karena itu, bukan hanya masyarakat yang dirugikan oleh penyimpangan ini, tetapi juga keuangan negara.
“Dengan anggaran subsidi gas LPG yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan ketergantungan yang semakin tinggi pada impor LPG, Pemerintah harus serius menangani kasus ini tanpa kompromi. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum dari Pertamina jika terindikasi terlibat,” ujar Mulyanto.
Menurutnya, penyimpangan gas LPG 3 kg di tingkat SPBE merupakan modus baru. Biasanya, temuan penyimpangan distribusi terjadi di tingkat pangkalan dan agen.
Dari 800 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Indonesia, Kemendag melakukan sampling di 11 SPBE di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari pengungkapan ini, total kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.