Dalam pemaparannya, Al Muzzammil Yusuf, menyampaikan bahwa, empat pilar MPR RI ini diantaranya yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam empat pilar itu juga ada beberapa muara kerja kenegaraan dan kebangsaan antara lain Negara Demokratis yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2), serta Negara Hukum tercantum dalam Pasal 1 ayat (3).
“Kemudian, Sumber Daya Manusia (SDM) unggul tercantum pada Pasal 31 ayat (1), Sumber Daya Alam (SDA) kaya tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), serta realisasikan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan ini juga merupakan bagian dari penguatan jiwa nasionalisme setiap rakyat Indonesia, khususnya untuk para tokoh agama dan organisasi yang memiliki banyak pengikut sangat bertanggung jawab dalam penguatan jiwa nasionalisme para pengikutnya.