Jakarta (17/09) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang secara resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini adalah langkah strategis dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman konversi menjadi kawasan non-pertanian, seperti perumahan, kawasan komersial, maupun industri.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini adalah langkah penting demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya untuk komoditas padi yang menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia.” Ungkap Kang Aher di komplek parlemen, senayan DPR RI.