Hakim menilai putusan DKPP seperti lembaga yang tidak berdaya. Oleh karena itu, dia mendesak DPR untuk segera merekomendasikan pergantian kepemimpinan KPU demi menjaga martabat pemilu tahun ini.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.