Abdul Hakim Lakukan Inventarisasi Materi Pengawasan Terkait Pendidikan Politik Pemilih Pemula

0
192

“Pendidikan pemilih pemula ini diharapkan dapat membuat mereka berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Abdul Hakim.

Menurut Hakim, Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, dan pendidikan pemilih pemula menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31.

Dalam konteks pendidikan politik, Abdul Hakim menyoroti UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yang menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghasilkan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.