Disaksikan oleh 2 orang perangkat desa, polisi kemudian melakukan pencabutan batang ganja milik M untuk dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca, 1 buah tas berwarna cokelat, 2 unit telepon genggam merk Nokia dan Xiaomi serta 55 batang ganja untuk dibawa ke Mapolda Lampung.