Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim Tinjau Program Universal Health Coverage (UHC) di Dinas Kesehatan Lampung

Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu. Dalam kunjungan ini, Abdul Hakim berdiskusi dengan Plt Kepala Dinkes Lampung, Edwin, serta Sekretaris Dinkes Lampung, Effendi, untuk membahas berbagai program kesehatan yang sedang dilaksanakan, khususnya Universal Health Coverage (UHC).

UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang bertujuan memastikan bahwa setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu, dengan biaya yang terjangkau. Konsep UHC memiliki dua elemen utama: akses yang adil dan bermutu terhadap pelayanan kesehatan bagi setiap warga serta perlindungan terhadap risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan UHC melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS ini bertujuan memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas serta memberikan perlindungan finansial saat mereka memerlukan perawatan medis.

Pencapaian Universal Health Coverage yang menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 adalah mencakup setidaknya 98% dari total populasi sebagai anggota JKN. Keberhasilan UHC tidak hanya terkait dengan jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), tetapi juga harus memperhatikan tiga aspek penting, yaitu proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, serta prinsip keadilan dalam akses pelayanan dan pendanaan.

Mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah langkah strategis dalam mewujudkan UHC. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan mampu yang membayar premi sesuai dengan ketentuan bulanan, dan golongan tidak mampu yang premi kesehatannya akan ditanggung oleh negara.

Abdul Hakim mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dinkes Lampung dalam mendukung program UHC, dan ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus ditingkatkan untuk mencapai sasaran UHC demi kesejahteraan masyarakat Lampung.

Exit mobile version