Abdul Hakim menjelaskan bahwa saat ini, ia tengah berupaya meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Usulan revisi ini telah melalui tahap finalisasi dan harmonisasi dari inisiatif DPD.
Hakim menyatakan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mempertegas kewajiban negara dan pemerintah melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah tentang lembaga penjaminan. Menurutnya, hal ini krusial untuk mendukung ketersediaan modal bagi UMKM dan koperasi.