Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Unila Gelar Workshop Strategi Kerja Sama Berdampak

(Unila): Universitas Lampung (Unila) melalui Tim Kerja Sama menyelenggarakan workshop Strategi Kerja Sama Berdampak dan Pengurusan Izin PDLN, secara hybrid pada Rabu, 19 November 2025, di Ruang Sidang Utama Rektorat Unila lantai dua.

Penyelenggara menghadirkan dua narasumber yang bergabung secara daring, yakni Firman Hidayat, S.Si., M.Si., dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendiktisaintek, serta Prima Bintang Bahtera dari Tim Konsuler Kementerian Luar Negeri.

Turut hadir secara langsung para wakil dekan, perwakilan direktur pascasarjana, lembaga, UPA, serta tim kerja sama Unila.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (PKSI) Unila Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pengelolaan kerja sama yang berdampak, berkelanjutan, serta selaras dengan transformasi Unila menuju perguruan tinggi bereputasi.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman proses Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara tepat dan sesuai regulasi mengingat intensitas kegiatan internasional Unila yang terus meningkat.

“Saya berharap workshop ini menghasilkan peningkatan kapasitas, keseragaman pemahaman, dan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kerja sama di seluruh fakultas dan unit,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi pertama, Firman Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan data kerja sama untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU).

Menurutnya, ketersediaan data pendukung yang lengkap, relevan, dan terhubung dengan program kerja sama menjadi fondasi evaluasi kinerja perguruan tinggi.

Penguatan tata kelola data akan memastikan setiap kegiatan kolaboratif memiliki bukti administratif dan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus membantu perguruan tinggi menyusun laporan capaian IKU secara sistematis dan selaras dengan standar pelaporan nasional.

Narasumber kedua, Prima Bintang Bahtera, menjelaskan ketentuan layanan PDLN yang menjadi kewenangan Direktorat Konsuler, meliputi penerbitan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Exit Permit, Rekomendasi Visa, dan Security Clearance, termasuk ketentuan khusus untuk perjalanan ke Taiwan.

Seluruh layanan berlandaskan UU 6/2011, PP 31/2023, PMK 164/2015, dan Permenlu 2/2029, dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggaran keimigrasian.

Prima juga menerangkan alur pengurusan PDLN yang dimulai dari persetujuan Sekretariat Negara sebelum diproses melalui sistem AEPSILON, dengan layanan yang bersifat gratis dan waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja.

Ia turut menekankan pentingnya pemenuhan syarat administrasi, standar foto, serta menghindari permohonan mendadak untuk mencegah penundaan. [Riky Fernando]

Exit mobile version