Penguatan tata kelola data akan memastikan setiap kegiatan kolaboratif memiliki bukti administratif dan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus membantu perguruan tinggi menyusun laporan capaian IKU secara sistematis dan selaras dengan standar pelaporan nasional.
Narasumber kedua, Prima Bintang Bahtera, menjelaskan ketentuan layanan PDLN yang menjadi kewenangan Direktorat Konsuler, meliputi penerbitan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Exit Permit, Rekomendasi Visa, dan Security Clearance, termasuk ketentuan khusus untuk perjalanan ke Taiwan.
Seluruh layanan berlandaskan UU 6/2011, PP 31/2023, PMK 164/2015, dan Permenlu 2/2029, dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggaran keimigrasian.
Prima juga menerangkan alur pengurusan PDLN yang dimulai dari persetujuan Sekretariat Negara sebelum diproses melalui sistem AEPSILON, dengan layanan yang bersifat gratis dan waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja.






















