Menurut sultan yang merupakan advokat berpengalaman berpekara di Mahkamah Konstitusi Jika berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2024 Pasal 158 Ayat 2 Huruf B maka peluang untuk paslon yang memiliki suara terdekat dengan Pasanagn Riyanto-Umi laila untuk melakukan gugatan di mahkamah konstitusi Praktis Tertutup karena tidak memenuhi syarat batas 1,5% selisih suara bagi wilayah yang DPT nya 250 ribu-500 ribu pemilih terkecuali ada hal lain yang memungkinkan untuk mengenyampingkan pasal 158 PMK No 3 Tahun 2024 tersebut.