Lampung Selatan – Tim Hukum Advokasi Partai (THAP) Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Lampung menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Antoni Imam, Calon Wakil Bupati Lampung Selatan, yang dilakukan oleh akun WhatsApp atas nama Mahrudin, diduga merupakan anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 02, Egi-Syaiful.
Dalam pernyataan yang dirilis kepada media, Koordinator THAP DPW PKS Lampung, Sultan, S.H., M.H., menyebut bahwa timnya tengah mempelajari bukti serta saksi-saksi yang diperlukan untuk melaporkan pemilik akun WhatsApp tersebut ke Polda Lampung. Dugaan penghinaan tersebut terjadi di grup WhatsApp Lampung Berbenah, di mana akun atas nama Mahrudin membubuhkan kata “Dongok” pada unggahan foto Antoni Imam. Dalam Bahasa Indonesia, kata tersebut berarti “bodoh” atau “dungu.”