BandarLampung, WawaiMedia – Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saudara kandung Tamara Bleszynski melayangkan gugatan wanprestasi senilai RP34 miliar.
Gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar tersebut masuk pada tanggal 18 Januari 2023 dan akan menjalani sidang pertamanya pada Rabu 08 Februari 2023.
Dilansir dari website PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Tamara Bleszynski digugat Ryszard karena masalah biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Pada tahun 2001, Tamara Bleszynski tidak ikut menanggung pengobatan ayahnya yaitu Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD130 ribu,padahal Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya tersebut berdua.
Sidang perdana kasus Tamara dan Ryszard akan di gelar pada rabu 08 Februari 2023 dengan agenda mediasi.