Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Tabrakan Kereta Api Bandung Raya: Sigit Sosiantomo Desak Tanggung Jawab PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, menyatakan keprihatinannya terkait tabrakan antara Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya-Bandung dan KA Lokal Bandung Raya di petak Stasiun Cicelengka – Haurpugur pada Jumat (5/1/2024). Tiga orang tewas dalam kejadian tersebut, termasuk masinis kereta Bandung Raya.

Sigit menekankan tanggung jawab PT KAI sebagai operator dan Ditjen Perkeretaapian terhadap insiden tersebut. Menurutnya, PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Ia menyatakan bahwa kelalaian PT KAI, yang mengoperasikan kereta tanpa memenuhi persyaratan teknis peralatan telekomunikasi perkeretaapian, menjadi penyebab insiden tersebut.

Sigit merinci bahwa PT KAI, sebagai operator, harus memastikan sarana kereta api yang dioperasikannya memenuhi syarat teknis peralatan telekomunikasi perkeretaapian. Ia juga menyoroti peran Ditjen Perkeretaapian sebagai regulator yang harus melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis.

Selain menyoroti aspek teknis, Sigit juga mendesak Ditjen Perkeretaapian untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) sesuai peraturan. Ia mengkritik kurangnya pengawasan yang menyebabkan kecelakaan terjadi, dan menilai bahwa revisi UU Perkeretaapian perlu dipertimbangkan untuk memberikan sanksi berat kepada operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal.

Sigit mengecam frekuensi kecelakaan kereta api yang terjadi belakangan ini dan menegaskan pentingnya pelayanan transportasi publik yang aman dan selamat bagi masyarakat. Ia juga akan mengusulkan revisi UU Perkeretaapian agar dapat menanggapi permasalahan dan memberikan layanan yang lebih optimal.

Exit mobile version