Alasan pelaporan tersebut adalah karena film “Dirty Vote” dinilai telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, menyatakan bahwa film tersebut dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.