“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Juri mengatakan pemberian hari libur dimaksud agar masyarakat memiliki waktu untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.