Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai libur nasional pada 18 Agustus 2025 akan diterbitkan besok. Untuk saat itu, surat tersebut masih dirancang pihaknya.
“Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, Insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Menurutnya, kebijakan ini sebagai hadiah pemerintah di bulan kemerdekaan.