Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Sengkarut Lahan dan Kemiskinan Intai Petani Kopi Lampung, Doktor Baru Unila Desak Reformasi Hulu untuk Keberlanjutan Industri

BANDAR LAMPUNG, 3 JUNI 2026 – Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Lingkungan di Fakultas Pascasarjana Multidisiplin Universitas Lampung (Unila) yang digelar hari ini, Rabu (3/6), menyoroti isu krusial yang selama ini luput dari peta kebijakan industri kopi nasional. Sidang akademis ini menghadirkan dua tokoh besar nasional sebagai penguji, yaitu pakar ekonomi pertanian Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc. (Penguji Internal) serta ekonom senior INDEF dan ahli sertifikasi kehutanan Ir. Dradjad Hari Wibowo, M.Ec., Ph.D. (Penguji Eksternal), yang secara tajam membedah akar masalah kemiskinan petani di tengah status Lampung sebagai lumbung kopi terbesar kedua di Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Suprihatin Ali, S.E., M.Si., yang juga merupakan dosen Administrasi Bisnis FISIP Unila, resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang
berjudul “Model Perilaku Produksi Berkelanjutan dalam Industri Kopi: Integrasi Teori Kognitif Sosial dan Teori Modal Sosial di Provinsi Lampung“. Berbeda dengan mayoritas riset kopi yang lebih banyak berfokus di tataran konsumsi dan hilir (tren kedai kopi/konsumen), penelitian ini secara berani mengambil pendekatan holistik dengan meneliti langsung sisi hulu (tataran produksi), mengaitkan isu kelestarian lingkungan dengan kesejahteraan nyata para petani kopi kecil.

Penelitian mendalam ini memetakan kondisi empiris 405 responden petani kopi di empat
kabupaten sentra utama Lampung: Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, dan Way Kanan, diperkuat oleh wawancara komprehensif bersama 16 pemangku kepentingan industri. Hasilnya membongkar paradoks besar: tata niaga konvensional dan ketidakpastian hak lahan menjadi batu sandungan utama yang menjebak petani dalam kemiskinan sekaligus mengancam kelestarian ekologis hutan.

Selama ini ada bias dalam melihat industri kopi. Publik sibuk mengagumi tren minum kopi di hilir, namun melupakan bahwa di hulu, petani kita menghadapi impitan ekonomi luar biasa dan ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka garap. Tanpa jaminan kesejahteraan dan keadilan lahan bagi petani kecil di hulu, narasi tentang ‘kopi berkelanjutan’ yang ramah lingkungan hanya akan menjadi slogan kosong di pasar internasional,” ungkap Dr. Suprihatin Ali usai ujian terbuka di Ruang Aula Pascasarjana Unila.

PARADOKS TENGKULAK DAN ANCAMAN REGULASI GLOBAL (EUDR)

Riset Dr. Suprihatin Ali menemukan adanya fenomena trust paradox (paradoks kepercayaan). Ikatan emosional dan ketergantungan modal yang sangat kuat antara petani kopi dengan pengepul tradisional (tengkulak) justru berdampak negatif secara struktural. Hubungan ini mengunci petani dalam
posisi tawar yang lemah, di mana tengkulak menguasai penentuan harga tanpa memberikan insentif atau bonus harga premium (no price premium) bagi kopi yang dipanen secara ramah lingkungan. Padahal, tantangan global saat ini semakin mendesak dengan diberlakukannya aturan ketat seperti regulasi Uni Eropa Anti-Deforestasi (EUDR). Petani kopi Lampung terancam terdepak dari pasar dunia
karena tidak mampu membiayai sertifikasi ramah lingkungan yang mahal secara mandiri, sementara sistem pasar lokal sama sekali tidak mendukung peningkatan pendapatan mereka.

PETANI LAMPUNG PEMBELAJAR PRAGMATIS: BUTUH BUKTI NYATA, BUKAN TEORI

Temuan penting lainnya dari riset ini mematahkan stigma keliru yang sering menganggap petani lokal keras kepala atau enggan menjaga lingkungan hutan. Dr. Suprihatin membuktikan bahwa petani
kopi Lampung adalah pembelajar yang sangat rasional dan pragmatis (pragmatic learners). Dalam analisis datanya, faktor Pembelajaran Observasional (melihat bukti keberhasilan secara langsung) memiliki pengaruh paling dominan dalam mengubah perilaku bertani.
Petani kita menghadapi risiko perut lapar setiap hari. Mereka tidak akan mengubah kebiasaan bertaninya hanya karena diberikan selebaran brosur atau diundang ke acara sosialisasi formal di hotel. Mereka butuh melihat pembuktian nyata (seeing is believing). Begitu ada kebun percontohan (demplot) di desa mereka yang terbukti menghasilkan panen melimpah tanpa
merusak hutan, mereka akan langsung menirunya secara sukarela,” jelasnya.

REKOMENDASI KEBIJAKAN UNTUK KEBERLANJUTAN HULU-HILIR

Riset lintas disiplin ini merekomendasikan intervensi tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung dan para pemangku kepentingan guna menyelamatkan industri kopi daerah: Penyelesaian Sengkarut Lahan: Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hak tenurial dan legalitas pemanfaatan lahan yang berkeadilan, agar petani memiliki rasa aman untuk berinvestasi pada praktik pertanian berkelanjutan jangka panjang.

Subsidi dan Penyederhanaan Sertifikasi: Mendorong skema subsidi biaya sertifikasi lingkungan agar bersifat inklusif bagi petani kecil, serta mendesak adanya transparansi harga premium di tingkat pengepul.

Pengalihan Anggaran Seremonial ke Demplot: Mengalihkan alokasi anggaran sosialisasi
konvensional menjadi program pembangunan kebun percontohan berbasis komunitas di tingkat desa.

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si., Sekretaris
Penguji Dr. Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si., serta didukung oleh tim promotor yang terdiri dari Promotor Utama Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P., Co-Promotor 1 Dr. Teguh Endaryanto, S.P., M.Si., dan Co- Promotor 2 Dr. R. Pitojo Budiono, M.Si.

KONTAK MEDIA & INFORMASI LEBIH LANJUT:
Narasumber : Dr. Suprihatin Ali, S.E., M.Si. (Dosen Administrasi Bisnis FISIP Unila / Doktor Ilmu Lingkungan Unila)
Topik Riset : Keberlanjutan Industri Kopi Hulu, Kesejahteraan Petani, dan Evaluasi Dampak
Regulasi Lingkungan
Kontak Kerja : [Masukkan Nomor WhatsApp] / [Masukkan Alamat Email]
Catatan Redaksi : Siaran pers ini disusun berdasarkan hasil formal Ujian Terbuka Promosi Doktor Fakultas Pascasarjana Multidisiplin Unila, Rabu, 3 Juni 2026. Data riset valid
menggunakan sampel 405 responden di 4 kabupaten sentra kopi Lampung.

Exit mobile version