Bandar Lampung,WawaiMedia – Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku penculikan anak Kelas III Sekolah Dasar (SD) di wilayah Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku diketahui berinisial DY (41) asal Sidokaton, Gisting, Tanggamus.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan ibu korban berinisial KM (37). Disebutkan pelaku telah menculik anak sejak 24 Januari lalu. “Setelah menerima laporan, anggota langsung selidiki dan menangkap pelaku di sebuah tempat kos wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Dennis saat ekspos kasus di Mapolresta Bandarlampung, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi saat korban sedang bermain bersama rekan-rekannya di rumah sang nenek di Bandarlampung.
“Korban ini tinggal bersama neneknya. Pelaku memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Lalu pelaku membawa korban ke sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
“Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Kemiling. Pelaku memaksa korban, untuk naik ke atas sepeda motor yang dibawanya,” kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menculik bocah tersebut lantaran sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Istri pelaku meminta pisah sehingga dia merasa sakit hati dan membawa kabur anak tirinya.
“Karena sakit hati, pelaku mengancam istrinya. Jika tetap ingin berpisah, dia akan membawa lari anaknya. Pelaku juga menyampaikan, jika tidak dapat ibunya, anaknya pun jadi,” ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku mengancam ibu korban, jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah, maka anaknya akan tetap dibawa lari. Selama masa penculikan, korban kerap dimarahi. Bahkan disekap dalam dalam kamar mandi. Selain itu, korban juga hanya diberi makan satu kali sehari.
“Selama ini korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART). Selama diculik, korban disekap di kamar mandi, hingga dicabuli oleh pelaku,” jelas Dennis Arya Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.