Lampung – Seorang warga negara Malaysia berinisial N berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian di Lampung setelah tidak tahan dengan perlakuan buruk dari suaminya. Peristiwa penyelamatan tersebut terjadi pada Jumat (21/7/2023) di rumah keluarga sang suami di Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau, Kabupaten Pesawaran.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan bahwa penyelamatan dilakukan atas permintaan keluarga korban melalui Special Branch Kepolisian Malaysia yang kemudian bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
“Korban mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya. Akibatnya korban merasa trauma dan ingin kembali ke Malaysia,” kata Hamid di Mapolda Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Korban, seorang ibu beranak satu, telah tinggal di Kabupaten Pesawaran selama satu tahun terakhir setelah menikah. Status pernikahannya dengan suaminya tersebut adalah sah. Namun, setelah menetap di Lampung, sang suami tidak memiliki pekerjaan sehingga menyulitkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan bayi mereka.
“Pemenuhan kebutuhan itu selalu dipenuhi dengan meminta uang dari keluarga korban di Malaysia,” tambah Hamid. Sang suami selalu memerintahkan korban untuk meminta kiriman uang dari keluarga di Malaysia.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah korban mengalami tindak kekerasan baik secara fisik maupun psikologis selama tinggal di Indonesia.
“Kami masih mendalami apakah ada tindakan kekerasan lain yang dialami korban, sementara kami fokus pada penyelamatan korban terlebih dahulu,” jelas Hamid.
Pihak kepolisian tetap berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan membantu warga negara asing yang menjadi korban tindak kekerasan atau penyalahgunaan di wilayah Indonesia.